Monday, 10 December 2012

"Perbankan Syariah Menuju 20% Market Share Perbankan Nasional di Tahun 2020"


disusun oleh : Puspa Trijayanti, Muhammad Fakhri Nugraha, dan Ahmad Fauzi

BAB I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah selalu menunjukkan tren positif yang dapat dilihat dengan peningkatan yang terjadi di setiap tahunnya baik itu di segi aset maupun market share nya. Namun, jika dibandingkan secara total dari perbankan nasional, peningkatan perbankan syariah seakan tidak berpengaruh apapun terhadap aset perbankan nasional. Hal ini dikarenakan masih kecilnya nilai aset atau market share dari perbankan syariah.
Banyak kalangan, ekonom dan juga dari pihak pemerintah sendiri yang berpendapat positif terhadap perkembangan pesat dari perbankan syariah di Indonesia
Usaha meningkatan market share dari perbankan syariah menjadi 20% ditengah ketidakstabilan perekonomian nasional bukanlah suatu yang mudah. Tantangan tersendiri bagi pengembang perekonomian nasional yang berbasis syariah terlebih perbankan syariah itu sendiri, sebab tantangan tersebut harus segera dijawab dalam kurun waktu 8 tahun kemudian. Dengan kata lain ada tujuan yang mesti segera dipersiapkan dan dilakukan oleh seluruh komponen ekonomi syariah untuk mencapai market share dengan total 20% dari keseluruhan pasar perbankan nasional.
Secara awam upaya peningkatan market share menjadi 20%, dapatlah dianggap pula merupakan usaha meningkatkan aset perbankan syariah menjadi 20% pula dari keseluruhan aset perbankan nasional. Hal itu berarti mesti ada peningkatan sebesar 16% (dari perbandingan nilai total aset perbankan nasional), karena total aset perbankan syariah yang kini nilainya sebesar Rp 161,5 trilliun namun jumlah itu hanya sekitar 4% (data Bank Indonesia per Mei 2012). Total aset perbankan nasional hingga Mei 2012 ini adalah Rp 3.827,4 triliun. Pendapat dari Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Gatot M Suwondo, mengekspetasikan aset perbankan Indonesia akan menjadi Rp 5.000 triliun yang disebabkan pertumbuhan setiap tahunnya yang diasumsikan sebesar 20%. Dengan asumsi pertumbuhan tersebut serta tidak terjadi hal yang menghadang, maka total aset perbankan nasional Indonesia akan menjadi Rp 16.256,65 triliun di tahun 2020. Disisi lain, jika perbankan syariah mampu mencapai nilai aset 20% juga maka total aset perbankan syariah adalah Rp 3.251,33 triliun, sehingga perbankan syariah harus mampu meningkatkan total asetnya Rp 386,23 triliun setiap tahunnya dalam kurun waktu 8 tahun.
Nilai penambahan aset sebesar Rp 386,26 triliun adalah angka yang sangat besar untuk dicapai setiap tahun mengingat ketidakstabilan perekonomian nasional yang belum kunjung habis dengan permasalahan. Apalagi peningkatan market share yang belum sepenuhnya didukung oleh berbagai pihak penting yang terkait, termasuk masyarakat Indonesia yang sebagian besar tergolong masih awam dengan perbankan syariah. Padahal masyarakat adalah tujuan utama dalam pengembangan nilai market share perbankan syariah sebagai nasabah maupun komponen stakeholder-nya. Tingginya market share sangatlah menentukan perkembangan aset dari perbankan syariah tersebut.

1.2 Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah yang merupakan tugas mata kuliah Sistem Keungan dan Perbankan Syariah ini memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Mengetahui perkembangan terkini mengenai industri perbankan syariah di Indonesia
  2. Mencari tahu peranan yang dapat diambil oleh perbankan syariah dalam peningkatan market share-nya di Indonesia
  3. Mengetahui dukungan yang dapat diberikan oleh regulator seperti Bank Indonesia dan Pemerintah dalam mendukung akselerasi market share perbankan syariah.

1.3 Perumusan Masalah
            Permasalahan yang akan dibahas didalam makalah ini dapat dirumuskan ke dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.      Bagaimana perkembangan terkini industri perbankan syariah di Indonesia?
2.      Apa sajakah peranan dan solusi yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah dalam peningkatan market share nya di Indonesia?
3.      Bagaimana dukungan yang dapat diberikan oleh pihak Bank Indonesia dan Pemerintah dalam mendukung akselerasi market share perbankan syariah?



BAB II
Sejarah dan Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia

2.1 Sejarah Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia

Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia diawali dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan yang Islami. Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, penghalangnya adalah faktor politik pada masa itu, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam .
Pada awal tahun 1980-an, rintisan pendirian perbankan syariah mulai dilakukan. Maraknya seminar dan diskusi tentang urgensi bank syariah yang dilakukan masyarakat dan akademisi kian memantapkan langkah itu. Sebagai sebuah uji coba, mereka kemudian mempraktikkan gagasan tentang bank syariah dalam skala kecil. Sejak itu, berdirilah Baitul Maal at-tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.
Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan lembaga keuangan konvensional yang sudah ada. Mencermati aspirasi masyarakat untuk memiliki lembaga keuangan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindak lanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pendalaman konsep-konsep keuangan syariah, termasuk system perbankan syariah.
Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Ke-IV MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990. Hasilnya, lahirnya amanat untuk pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertamadi Indonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk menindak lanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalahBank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED). Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan system perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung system operasional bank syariah, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era system perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Pada tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya keberadaan system perbankan syariah di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertama kalinya nama bank syariah secara resmi menggantikan istilah bank bagi hasil yang telah digunakan sejak tahun 1992. Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa system perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas system keuangan nasional ketika melewati guncangan.
Kemampuan itu semakin mempertegas posisi system perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan. Pada akhirnya, system perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai “lebih dari sekedar bank” (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa dimasa mendatang minat masyarakat Indonesia akan semakin tinggi untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya, hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas system keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (Arsitektur Perbankan Indonesia (API)).
2.2 Perkembangan Aset Perbankan Nasional dan Perbankan Syariah

2.3 Perkembangan Industri Perbankan Nasional dan Perbankan Syariah
2.4 Perkembangan SDM Perbankan Syariah Periode 2005-2011
Pertumbuhan SDM di perbankan syariah terus mengalami kenaikan tiap tahunnya,meskipun terjadi penurunan pada tahun 2009-2011 pada level unit usaha syariah. Namun, itu tidak menjadi perubahan yang signifikan terhadap kenaikan total SDM di perbankan syariah tiap tahunnya. Ini membuktikan bahwa kebutuhan akan SDM yang berkualitas untuk perbankan syariah sangat dibutuhkan tiap tahunnya. Kenaikan jumlah SDM diperbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan market share di perbankan syariah.



BAB III
Peran Solutif Perbankan Syariah dan Dukungan Bank Indonesia serta Pemerintah dalam Mencapai 20% Market Share
Perbankan Nasional di Tahun 2020

3.1 Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Pihak Perbankan Syariah
Masih kecilnya market share perbankan syariah di Indonesia membutuhkan solusi dan faktor penentu keberhasilannya. Pertumbuhan aset syariah yang pesat dan adanya penambahan jumlah bank ataupun jumlah cabang syariah tiap tahunnya belum mampu meningkatkan market share industri syariah secara signifikan. Terdapat 3 aspek yang menjadi faktor penentu keberhasilan bank syariah meningkat secara market share ditengah masyarakat Indonesia, yakni Leveraging, keberpihakan stakeholders,dan unique value propositions.
Hal pertama yaitu untuk implementasi leveraging, maka perlu ada optimalisasi model leveraging di Unit Usaha Syariah, perlu ada perluasan konsep delivery channel sehingga bank umum syariah dapat melakukan leveraging secara optimal dengan bank induk, dan perlu ada perluasan network dan coverage dari bisnis syariah yang dapat dilakukan secara cepat dan efisien. Sementara itu, keberpihakan stakeholder juga perlu ada, yakni dari pemerintah, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Ikatan Akuntansi Indonesia Syariah. Diperlukan dukungan dari setiap pihak yang terkait dengan industri perbankan dan konsisten menjalankan setiap fungsinya.
Selanjutnya, dalam hal keberpihakan stakeholder merupakan sesuatu yang dapat dirangkul oleh perbankan syariah di Indonesia mengingat tidak keseluruhan masyarakat Indonesia ataupun pihak stakeholder merupakan kelompok sharia loyalist yang mementingkan kesesuaian dengan syariah ketimbang return yang didapat. Perlu dilakukan sosialisasi mendalam, terencana, dan berkepanjangan. Baik itu melalui penyuluhan langsung ke masyarakat maupun melalui seminar, diskusi dan juga pendidikan serta trainning.
Sedangkan yang terakhir Unique Value Proposition,  adalah perbankan syariah perlu memiliki produk dengan karakteristik syariah yang unik, seperti gadai syariah dan murabahah emas, ijarah, dan talangan haji. Tagline bahwa produk syariah adalah produk yang bersifat universal dan mengedepankan keunggulan fitur juga perlu ada. Jadi, memang faktor-faktor ini bisa meningkatkan market share perbankan syariah.
3.2 Dukungan dari Bank Indonesia dan Pemerintah
Peran yang Dilakukan oleh Pihak Bank Indonesia
            Dalam hal ini Bank Indonesia tidak hanya bertindak sebagai bank central yang memiliki tugas regulasi di bidang moneter tetapi juga diharapkan dapat berperan layaknya orang tua yang mendukung kemajuan anaknya, dipermasalahan ini adalah perbankan syariah. Peningkatan perbankan syariah kedepan harusnya didukung dengan berbagai ketentuan dari Bank Indonesia, baik itu dari segi publikasi hingga legalitas produk yang mengarah kepada berkembangnya perbankan syariah.
            Sebagai langkah mendukung perkembangan perbankan syariah Bank Indonesia sendiri pada tanggal 15 Maret 2012 telah menerbitkan Surat Edaran No. 14/10/DPNP Tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini pada riil-nya dapat menguntungkan perbankan syariah yang dalam hal ini perbankan syariah tidaklah membebankan batas pembayaran down payment (DP) dan akad musyarakah mutanaqisah pada produk kredit pemilikan rakyat (KPR) syariah begitu menarik nasabah.
Selain itu adanya ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor pada PBI No. 14/11/PBI/2012 yang mengatur bahwa penerimaan tersebut ditujukan kepada bank lokal merupakan sebuah pasar segar yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah. Tidak cukup dengan melegalkan beberapa peraturan diatas, perbankan syariah dan Bank Indonesia haruslah selalu bersinergi untuk memperbaiki publikasi serta pemasaran dari perbankan syariah.

Peran yang Seharusnya Diemban Pemerintah Indonesia
Salah satu upaya meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah adalah dengan menambah jumlah BUS (Bank Umum Syariah) khususnya bank BUMN syariah. Para pengamat ekonomi syariah menyatakan bahwa kemauan politik pemerintah untuk mendukung bank syariah masih setengah-setengah, dan terlihat kurangnya dukungan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah di Indonesia. Padahal, kontribusi bank syariah untuk mendukung sektor riil sangat tinggi, dibuktikan dengan tingginya alokasi pembiayaan untuk investasi dan modal kerja ketimbang konsumsi.
Untuk itu, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan pemerintah khususnya Kementerian BUMN untuk melakukan gebrakan dalam meningkatkan pangsa perbankan syariah di Indonesia. Pertama, adalah mengonversi Bank Tabungan Negara (BTN) konvensional plus UUS (Unit Usaha Syariah) Bank Tabungan Negara Syariah menjadi Bank Tabungan Negara Syariah BUS (Bank Umum Syariah). Ini merupakan salah satu contoh pilihan bagi pemerintah. Apabila opsi ini dipilih, maka akan terjadi kenaikan aset perbankan syariah yang luar biasa. Laporan publikasi terbaru Bank Tabungan Negara menunjukkan bahwa aset Bank Tabungan Negara konvensional akhir tahun lalu tercatat Rp 89 triliun dan UUS Bank Tabungan Negara beraset Rp 5 triliun.Dengan demikian,  jika dilaksanakan konversi akan menambah aset industri perbankan syariah lebih kurang Rp 94 triliun. Apabila opsi ini dipilih maka dari sisi skema produk syariah pun tidak terlalu rumit karena produk KPR di Bank Tabungan Negara konvensional bila disyariahkan memiliki nilai jual yang sangat menarik.
Kedua, spin off UUS BTN. Pilihan ini akan semakin memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah mendukung perkembangan perekonomian ataupun perbankan syariah. Bila opsi ini yang menjadi pilihan hanya akan memberikan kontribusi ke industri perbankan syariah Rp 5 triliun. Angka ini tidak terlalu signifikan. Opsi manapun yang akan dipilih pemerintah untuk positioning dan teknis pelaksanaannya tidak akan terlalu sulit karena dalam jajaran komisaris Bank Tabungan Negara ini terdapat beberapa nama besar di industri perbankan Indonesia. Mereka di antaranya adalah Subarjo Joyosumarto, Zaki Baridwan dan lain-lain. Khusus Subarjo saat ini masih men jabat sebagai pimpinan di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Sebuah lembaga yang memiliki unit untuk melahirkan sumber daya insani (SDI) perbankan syariah yang tangguh. Akhirnya, semuanya kita kembalikan kepada kemauan politik pemerintah khususnya Kementerian BUMN apakah memiliki kemauan politik yang kuat untuk mendukung perbankan syariah di Indonesia atau tidak.
Pengalokasian sebagian dana APBN yang ribuan triliun ke perbankan syariah merupakan opsi lain yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI. Jika pemerintah berani melakukan hal tersebut, perbankan syariah akan mampu berkembang lebih cepat dikarenakan salah satu kendala perbankan syariah pada saat sekarang adalah perihal modal. Sektor alokasi dalam bidang pendidikan juga merupakan hal yang dapat saja diterapkan oleh pemerintah, agar sosialisasi melalui edukasi dapat secara efektif dan efisien terlaksana. Disamping sebagai sarana untuk membangun SDM dalam bidang syariah, edukasi juga suatu sarana yang mempublikasikan perbankan syariah secara terstruktur.
BAB IV
Penutup

4.1  Kesimpulan
Dalam setiap pemberitaan baik itu melalu media massa cetak, elektronik dan juga online perkembangan terkini mengenai industri perbankan syariah di Indonesia selalu diberitakan dalam tren positif yang mengalami pertumbuhan setiap tahun dan tidak kurang dari 40% secara total pertumbuhan dari perbankan syariah. Disaat ditelusuri secara mendalam dan membandingkan kepada perkembangan perbankan nasional, nilai aset perbankan syariah yang diberitakan berkembang dengan pesat barulah sebesar Rp 161,5 triliun (4% dari keseluruhan aset perbankan Indonesia). Padahal aset perbankan syariah ditargetkan telah mencapai 5% pada tahun 2010 silam. Sebuah pencapaian yang tidak sesuai dengan hal yang kita dengar ataupun kita ketahui.
Banyak peranan yang dapat diambil oleh perbankan syariah dalam peningkatan market share-nya di Indonesia, apakah itu memperbaiki produk-produk perbankannya, sosialisasi, pendidikan SDM hingga pemasaran yang “renyah” untuk setiap golongan. Dalam hal ini dukungan dari Bank Indonesia serta sokongan Pemerintah sangatlah diperlukan untuk mengefektifkan segala hal yang dirancang oleh perbankan syariah tersebut.

4.2  Saran
Kita sebagai kalangan masyarakat yang menjadi sasaran untuk mencapai peningkatan market share perbankan syariah seharusnya bersikap sharia loyalist bagi kita yang memiliki dasar dalam pendidikan Islam, baik itu mahasiswa, dosen, akademisi, maupun ulama. Perbankan syariah juga membutuhkan dukungan dan bantuan dari pihak masyarakat tersebut, baik itu berupa ladang penghasil SDM syarih ataupun hanya turut membantu dengan menabung dan menggunakan produk-produk perbankan syariah. Akan tetapi, dengan mengajak kalangan lainnya yang sulit untuk dijangkau pihak perbankan syariah itu sudah suatu hal yang dapat membantu agama Allah, Islam, dan kita telah mengamalkan isi dari ayat ke 19 dari Surat Ali Imran yang berbunyi “agama yang benar disisi Allah adalah Islam…” maka tetaplah bersabar dalam memperjuangkan ekonomi syariah karena Allah bersama orang-orang yang sabar memperjuangkan agamaNya, sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 153, “Hai orang-orang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”
Keyword:
Aset                                         = nilai kepemilikan sumber ekonomi yang dapat
   memberikan manfaat usaha.
BUS                                         = Bank Umum Syariah
Leverage                                  = rasio dari jumlah modal yang digunakan dalam transaksi
   untuk uang jaminan yang diperlukan.
Market share                            = besar dari bagian pasar yang relevan dimiliki
Return                                      = tingkat pengembalian atas investasi.
Stakeholder                              = kelompok atau individu yang sebagai pemegang
   peranan/kendali serta dapat mempengaruhi dan
   dipengaruhi oleh permasalahan/isu yang terkait.
Unique Value Proposition        = proporsi nilai produk yang menarik, unik dan bernilai jual
   yang lebih.
UUS                                         = Unit Usaha Syariah



Daftar Pustaka

Amianti, Grace Dwitiya. 2012. aset bank RI capai 5000 triliun pada 2013. [terhubung
    (tanggal akses 7 Desember 2012)

Anonim. 2008. sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia. [terhubung 

Anonim. 2012. perkembangan perbankan syariah di Indonesia. [terhubung berkala]

Anonim. 2012.  perlu solusi jitu tingkatkan pangsa pasar syariah. [terhubung berkala]
    (tanggal 9 Desember 2012.)

Anonim. menanti lahirnya bank BUMN syariah. [terhubung berkala]
    Desember 2012)

Karim, Adiwarman.2003.Bank Islam :AnalisisFiqhdanKeuangan. Jakarta :IIIT Indonesia


No comments:

Post a Comment