BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah
selalu menunjukkan tren positif yang dapat dilihat dengan peningkatan yang
terjadi di setiap tahunnya baik itu di segi aset maupun market share nya. Namun, jika dibandingkan secara total dari
perbankan nasional, peningkatan perbankan syariah seakan tidak berpengaruh
apapun terhadap aset perbankan nasional. Hal ini dikarenakan masih kecilnya
nilai aset atau market share dari
perbankan syariah.
Banyak kalangan, ekonom dan
juga dari pihak pemerintah sendiri yang berpendapat positif terhadap
perkembangan pesat dari perbankan syariah di Indonesia
Usaha meningkatan market share
dari perbankan syariah menjadi 20% ditengah ketidakstabilan perekonomian nasional
bukanlah suatu yang mudah. Tantangan tersendiri bagi pengembang perekonomian
nasional yang berbasis syariah terlebih perbankan syariah itu sendiri, sebab
tantangan tersebut harus segera dijawab dalam kurun waktu 8 tahun kemudian.
Dengan kata lain ada tujuan yang mesti segera dipersiapkan dan dilakukan oleh
seluruh komponen ekonomi syariah untuk mencapai market share dengan total 20% dari keseluruhan pasar perbankan
nasional.
Secara awam upaya peningkatan market share menjadi 20%, dapatlah dianggap pula merupakan usaha meningkatkan aset
perbankan syariah menjadi 20% pula dari keseluruhan aset perbankan nasional.
Hal itu berarti mesti ada peningkatan sebesar 16% (dari perbandingan
nilai total aset perbankan nasional), karena total aset perbankan syariah yang kini nilainya sebesar Rp
161,5 trilliun namun jumlah itu hanya sekitar 4% (data Bank Indonesia per Mei 2012). Total aset
perbankan nasional hingga Mei 2012 ini adalah Rp 3.827,4 triliun. Pendapat dari Ketua Umum
Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Gatot M Suwondo, mengekspetasikan aset perbankan Indonesia akan
menjadi Rp 5.000 triliun yang disebabkan pertumbuhan setiap tahunnya yang
diasumsikan sebesar 20%. Dengan asumsi pertumbuhan tersebut serta tidak terjadi
hal yang menghadang, maka total aset perbankan nasional Indonesia akan menjadi
Rp 16.256,65 triliun di tahun 2020. Disisi lain, jika perbankan syariah mampu
mencapai nilai aset 20% juga maka total aset perbankan syariah adalah Rp
3.251,33 triliun, sehingga perbankan syariah harus mampu meningkatkan total
asetnya Rp 386,23 triliun setiap tahunnya dalam kurun waktu 8 tahun.
Nilai penambahan aset sebesar Rp 386,26 triliun adalah angka yang sangat
besar untuk dicapai setiap tahun mengingat ketidakstabilan perekonomian
nasional yang belum kunjung habis dengan permasalahan. Apalagi peningkatan market share yang belum sepenuhnya
didukung oleh berbagai pihak penting yang terkait, termasuk masyarakat
Indonesia yang sebagian besar tergolong masih awam dengan perbankan syariah.
Padahal masyarakat adalah tujuan utama dalam pengembangan nilai market share perbankan syariah sebagai
nasabah maupun komponen stakeholder-nya.
Tingginya market share sangatlah
menentukan perkembangan aset dari perbankan syariah tersebut.
1.2 Tujuan
Penulisan
Dalam penulisan
makalah yang merupakan tugas mata kuliah Sistem Keungan dan Perbankan Syariah
ini memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengetahui perkembangan terkini mengenai industri perbankan syariah di Indonesia
- Mencari tahu peranan yang dapat diambil oleh perbankan syariah dalam peningkatan market share-nya di Indonesia
- Mengetahui dukungan yang dapat diberikan oleh regulator seperti Bank Indonesia dan Pemerintah dalam mendukung akselerasi market share perbankan syariah.
1.3
Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas didalam makalah
ini dapat dirumuskan ke dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana
perkembangan terkini industri perbankan syariah di Indonesia?
2. Apa
sajakah peranan dan solusi yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah dalam
peningkatan market share nya di
Indonesia?
3. Bagaimana
dukungan yang dapat diberikan oleh pihak Bank Indonesia dan Pemerintah dalam
mendukung akselerasi market share perbankan
syariah?
BAB II
Sejarah dan
Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia
2.1 Sejarah Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia
Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia diawali dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan yang Islami. Di Indonesia, bank
syariah pertama baru lahir tahun
1991 dan beroperasi secara resmi tahun
1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa
1970-an. Menurut Dawam Raharjo, penghalangnya adalah faktor politik pada masa itu,
yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan
Negara Islam .
Pada awal tahun 1980-an, rintisan pendirian perbankan syariah mulai dilakukan. Maraknya seminar dan diskusi tentang urgensi bank
syariah yang dilakukan masyarakat dan akademisi kian memantapkan langkah itu. Sebagai sebuah uji coba, mereka kemudian mempraktikkan gagasan tentang bank syariah dalam skala kecil. Sejak itu, berdirilah Baitul Maal
at-tamwil Salman di Institut Teknologi
Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.
Keberadaan badan usaha pembiayaan
non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan bahwa masyarakat
Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan lembaga keuangan konvensional yang sudah ada. Mencermati aspirasi masyarakat untuk memiliki lembaga keuangan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindak lanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pendalaman konsep-konsep keuangan syariah, termasuk system perbankan syariah.
Pada tanggal 18-20 Agustus
1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Ke-IV MUI di
Jakarta pada 22-25 Agustus 1990. Hasilnya,
lahirnya amanat untuk pembentukan kelompok kerja pendirian
bank Islam pertamadi Indonesia. Kelompok kerja ini disebut
Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk menindak lanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian
BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain
BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalahBank
Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung,
yang diprakarsai oleh Institute for
Sharia Economic Development (ISED). Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan system perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung system operasional bank syariah, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era system perbankan ganda (dual banking system)
di Indonesia. Pada tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya keberadaan system perbankan syariah di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No.10
Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertama kalinya nama bank syariah secara resmi menggantikan istilah bank bagi hasil yang telah digunakan sejak tahun
1992. Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa system perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas system keuangan nasional ketika melewati guncangan.
Kemampuan itu semakin mempertegas posisi system perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional
yang layak diperhitungkan. Pada akhirnya,
system perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank
Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat
universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan positioning
khas perbankan syariah sebagai “lebih dari sekedar bank” (beyond banking),
yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan
yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa dimasa mendatang minat masyarakat
Indonesia akan semakin tinggi untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya, hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank
syariah dalam mendukung stabilitas system keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (Arsitektur Perbankan Indonesia (API)).
2.2 Perkembangan Aset Perbankan Nasional dan Perbankan Syariah
2.3 Perkembangan Industri Perbankan Nasional dan Perbankan Syariah
2.4 Perkembangan SDM Perbankan Syariah Periode 2005-2011
Pertumbuhan SDM di perbankan
syariah terus mengalami kenaikan tiap tahunnya,meskipun terjadi penurunan pada
tahun 2009-2011 pada level unit usaha syariah. Namun, itu tidak menjadi
perubahan yang signifikan terhadap kenaikan total SDM di perbankan syariah tiap
tahunnya. Ini membuktikan bahwa kebutuhan akan SDM yang berkualitas untuk
perbankan syariah sangat dibutuhkan tiap tahunnya. Kenaikan jumlah SDM
diperbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan market share di perbankan syariah.
BAB III
Peran Solutif
Perbankan Syariah dan Dukungan Bank Indonesia serta Pemerintah dalam Mencapai
20% Market Share
Perbankan
Nasional di Tahun 2020
3.1 Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Pihak Perbankan Syariah
Masih kecilnya market share perbankan syariah di Indonesia membutuhkan solusi dan faktor penentu keberhasilannya. Pertumbuhan aset syariah yang pesat dan adanya penambahan jumlah bank ataupun jumlah cabang syariah tiap tahunnya belum mampu meningkatkan market share industri syariah secara signifikan. Terdapat 3 aspek yang menjadi faktor penentu keberhasilan bank
syariah meningkat secara market
share ditengah masyarakat Indonesia, yakni Leveraging, keberpihakan stakeholders,dan unique value propositions.
Hal pertama yaitu untuk implementasi leveraging, maka perlu ada optimalisasi
model leveraging di Unit Usaha Syariah, perlu ada perluasan konsep delivery
channel sehingga bank
umum syariah dapat melakukan leveraging secara optimal dengan bank induk, dan perlu ada perluasan network dan coverage dari bisnis syariah yang dapat dilakukan secara cepat dan efisien. Sementara itu, keberpihakan stakeholder juga perlu ada, yakni dari pemerintah,
Bank Indonesia, Kementerian Keuangan,
Kementerian Agama, dan Ikatan Akuntansi Indonesia Syariah. Diperlukan dukungan dari setiap pihak
yang terkait dengan industri perbankan dan konsisten menjalankan setiap fungsinya.
Selanjutnya, dalam hal
keberpihakan stakeholder merupakan
sesuatu yang dapat dirangkul oleh perbankan syariah di Indonesia mengingat
tidak keseluruhan masyarakat Indonesia ataupun pihak stakeholder merupakan kelompok sharia
loyalist yang mementingkan kesesuaian dengan syariah ketimbang return yang didapat. Perlu dilakukan
sosialisasi mendalam, terencana, dan berkepanjangan. Baik itu melalui
penyuluhan langsung ke masyarakat maupun melalui seminar, diskusi dan juga
pendidikan serta trainning.
Sedangkan yang terakhir Unique
Value Proposition, adalah perbankan syariah perlu memiliki produk dengan karakteristik syariah yang unik, seperti gadai syariah dan murabahah emas, ijarah, dan talangan haji. Tagline bahwa produk syariah adalah produk
yang bersifat universal dan mengedepankan keunggulan fitur juga perlu ada. Jadi, memang faktor-faktor ini bisa meningkatkan market share perbankan syariah.
3.2 Dukungan dari
Bank Indonesia dan Pemerintah
Peran yang
Dilakukan oleh Pihak Bank Indonesia
Dalam
hal ini Bank Indonesia tidak hanya bertindak sebagai bank central yang memiliki
tugas regulasi di bidang moneter tetapi juga diharapkan dapat berperan layaknya
orang tua yang mendukung kemajuan anaknya, dipermasalahan ini adalah perbankan
syariah. Peningkatan perbankan syariah kedepan harusnya didukung dengan
berbagai ketentuan dari Bank Indonesia, baik itu dari segi publikasi hingga
legalitas produk yang mengarah kepada berkembangnya perbankan syariah.
Sebagai
langkah mendukung perkembangan perbankan syariah Bank Indonesia sendiri
pada tanggal 15 Maret 2012 telah menerbitkan Surat Edaran No. 14/10/DPNP
Tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan Pemberian Kredit
Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini pada riil-nya
dapat menguntungkan perbankan syariah yang dalam hal ini perbankan syariah
tidaklah membebankan batas pembayaran down
payment (DP) dan akad musyarakah
mutanaqisah pada produk kredit pemilikan rakyat (KPR) syariah begitu
menarik nasabah.
Selain itu adanya ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor pada PBI No.
14/11/PBI/2012 yang mengatur bahwa penerimaan tersebut ditujukan kepada bank
lokal merupakan sebuah pasar segar yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan
syariah. Tidak cukup dengan melegalkan beberapa peraturan diatas, perbankan
syariah dan Bank Indonesia haruslah selalu bersinergi untuk memperbaiki
publikasi serta pemasaran dari perbankan syariah.
Peran yang Seharusnya Diemban Pemerintah Indonesia
Salah satu upaya meningkatkan
pangsa pasar perbankan syariah adalah dengan menambah jumlah BUS (Bank Umum Syariah) khususnya bank BUMN syariah. Para pengamat ekonomi syariah menyatakan bahwa kemauan politik pemerintah untuk
mendukung bank syariah masih setengah-setengah, dan terlihat kurangnya dukungan
pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah di
Indonesia. Padahal, kontribusi bank syariah untuk mendukung sektor riil sangat
tinggi, dibuktikan dengan tingginya alokasi pembiayaan untuk investasi dan
modal kerja ketimbang konsumsi.
Untuk itu, terdapat dua opsi
yang dapat dilakukan pemerintah khususnya Kementerian BUMN untuk melakukan
gebrakan dalam meningkatkan pangsa perbankan syariah di Indonesia. Pertama,
adalah mengonversi Bank Tabungan Negara (BTN) konvensional plus UUS (Unit
Usaha Syariah) Bank Tabungan Negara Syariah menjadi Bank Tabungan Negara Syariah BUS (Bank Umum Syariah). Ini merupakan salah satu contoh pilihan bagi pemerintah. Apabila opsi ini
dipilih, maka akan terjadi kenaikan aset perbankan syariah yang luar biasa.
Laporan publikasi terbaru Bank Tabungan Negara menunjukkan bahwa aset Bank Tabungan Negara konvensional akhir tahun lalu tercatat Rp 89 triliun dan UUS Bank Tabungan Negara beraset Rp 5 triliun.Dengan demikian,
jika dilaksanakan konversi akan menambah aset industri perbankan syariah
lebih kurang Rp 94 triliun. Apabila opsi ini dipilih maka dari sisi skema
produk syariah pun tidak terlalu rumit karena produk KPR di Bank Tabungan Negara konvensional bila disyariahkan memiliki nilai jual yang sangat menarik.
Kedua, spin off UUS BTN. Pilihan ini akan semakin
memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah mendukung perkembangan perekonomian
ataupun perbankan syariah. Bila opsi ini yang menjadi pilihan hanya akan
memberikan kontribusi ke industri perbankan syariah Rp 5 triliun. Angka ini
tidak terlalu signifikan. Opsi manapun yang akan dipilih pemerintah untuk positioning dan teknis pelaksanaannya
tidak akan terlalu sulit karena dalam jajaran komisaris Bank Tabungan Negara ini terdapat beberapa nama besar di industri perbankan Indonesia. Mereka
di antaranya adalah Subarjo Joyosumarto, Zaki Baridwan dan lain-lain. Khusus
Subarjo saat ini masih men jabat sebagai pimpinan di Lembaga Pengembangan
Perbankan Indonesia. Sebuah lembaga yang memiliki unit untuk melahirkan sumber
daya insani (SDI) perbankan syariah yang tangguh. Akhirnya, semuanya kita
kembalikan kepada kemauan politik pemerintah khususnya Kementerian BUMN apakah
memiliki kemauan politik yang kuat untuk mendukung perbankan syariah di
Indonesia atau tidak.
Pengalokasian
sebagian dana APBN yang ribuan triliun ke perbankan syariah merupakan opsi lain
yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah
Kementerian Keuangan RI. Jika pemerintah berani melakukan hal tersebut,
perbankan syariah akan mampu berkembang lebih cepat dikarenakan salah satu
kendala perbankan syariah pada saat sekarang adalah perihal modal. Sektor
alokasi dalam bidang pendidikan juga merupakan hal yang dapat saja diterapkan
oleh pemerintah, agar sosialisasi melalui edukasi dapat secara efektif dan
efisien terlaksana. Disamping sebagai sarana untuk membangun SDM dalam bidang
syariah, edukasi juga suatu sarana yang mempublikasikan perbankan syariah secara
terstruktur.
BAB IV
Penutup
4.1
Kesimpulan
Dalam setiap pemberitaan baik itu melalu media massa cetak, elektronik
dan juga online perkembangan terkini
mengenai industri perbankan syariah di Indonesia selalu diberitakan
dalam tren positif yang mengalami pertumbuhan
setiap tahun dan tidak kurang dari 40% secara total pertumbuhan dari perbankan
syariah. Disaat ditelusuri secara mendalam dan membandingkan kepada
perkembangan perbankan nasional, nilai aset perbankan syariah yang diberitakan
berkembang dengan pesat barulah sebesar Rp 161,5 triliun (4% dari keseluruhan
aset perbankan Indonesia). Padahal aset perbankan syariah ditargetkan telah
mencapai 5% pada tahun 2010 silam. Sebuah pencapaian yang tidak sesuai dengan
hal yang kita dengar ataupun kita ketahui.
Banyak peranan yang dapat
diambil oleh perbankan syariah dalam peningkatan market share-nya di Indonesia, apakah itu memperbaiki
produk-produk perbankannya, sosialisasi, pendidikan SDM hingga pemasaran yang
“renyah” untuk setiap golongan. Dalam hal ini dukungan dari Bank Indonesia
serta sokongan Pemerintah sangatlah diperlukan untuk mengefektifkan segala hal
yang dirancang oleh perbankan syariah tersebut.
4.2
Saran
Kita sebagai kalangan masyarakat yang menjadi sasaran untuk mencapai
peningkatan market share perbankan
syariah seharusnya bersikap sharia
loyalist bagi kita yang memiliki dasar dalam pendidikan Islam, baik itu
mahasiswa, dosen, akademisi, maupun ulama. Perbankan syariah juga membutuhkan
dukungan dan bantuan dari pihak masyarakat tersebut, baik itu berupa ladang
penghasil SDM syarih ataupun hanya turut membantu dengan menabung dan
menggunakan produk-produk perbankan syariah. Akan tetapi, dengan mengajak
kalangan lainnya yang sulit untuk dijangkau pihak perbankan syariah itu sudah
suatu hal yang dapat membantu agama Allah, Islam, dan kita telah mengamalkan
isi dari ayat ke 19 dari Surat Ali Imran yang berbunyi “agama yang benar disisi
Allah adalah Islam…” maka tetaplah bersabar dalam memperjuangkan ekonomi
syariah karena Allah bersama orang-orang yang sabar memperjuangkan agamaNya,
sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 153, “Hai orang-orang beriman, mintalah
pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat, sesungguhnya
Allah beserta orang-orang yang sabar.”
Keyword:
Aset =
nilai kepemilikan sumber ekonomi yang dapat
memberikan manfaat usaha.
BUS =
Bank Umum Syariah
Leverage =
rasio dari jumlah modal yang digunakan dalam transaksi
untuk uang jaminan yang diperlukan.
Market share = besar dari bagian pasar yang relevan dimiliki
Return =
tingkat pengembalian atas investasi.
Stakeholder = kelompok atau individu yang sebagai
pemegang
peranan/kendali serta dapat mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh permasalahan/isu yang
terkait.
Unique Value Proposition = proporsi nilai produk yang menarik,
unik dan bernilai jual
yang lebih.
UUS =
Unit Usaha Syariah
Daftar Pustaka
Amianti, Grace
Dwitiya. 2012. aset bank RI capai 5000 triliun pada 2013. [terhubung
(tanggal akses 7 Desember 2012)
Anonim. 2008. sejarah perkembangan industri perbankan
syariah di Indonesia. [terhubung
Berkala] http://ib.eramuslim.com/2008/12/01/sejarah-perkembangan-industri-perbankan
syariah-di-indonesia/ (tanggal akses 8 desember 2012)
Anonim. 2012. perkembangan perbankan syariah di Indonesia. [terhubung berkala]
http://infoislamicbanking.files.wordpress.com/2012/01/perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia.
(tanggal akses 8 desember)
Anonim. 2012. perlu
solusi jitu tingkatkan pangsa pasar syariah. [terhubung berkala]
(tanggal 9
Desember 2012.)
Anonim. menanti lahirnya bank BUMN syariah. [terhubung
berkala]
http://m.bisnis.com/articles/menanti-lahirnya-bank-bumn-baru-syariah
(tanggal akses 8
Desember 2012)
Karim,
Adiwarman.2003.Bank Islam :AnalisisFiqhdanKeuangan.
Jakarta :IIIT Indonesia
No comments:
Post a Comment