Friday, 8 March 2013

Keharusan Melakukan Takaran dengan Tepat dalam Bai’ Salam

 
Islam telah mengatur segala sesuatu hal baik yang berkaitan dengan langsung ke Allah (hablun Allah) dalam bentuk ibadah dan juga kegiatan sosial antar sesama manusia (hablun nass) serta alam dalam bentuk muamalah. Bermuamalah secara syariah/islami begitu banyak yg diatur jelas oleh Islam menurut Al Quran, sunnah, ijma, qiyas, hukum-hukum yang masih dalam perdebatan ulama hingga fatwa-fatwa para ulama di setiap negara di dunia termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia sendiri. Pembahasan dalam tulisan ini akan terfokus pada kegiatan jual beli dengan dasar akad tijarah.
Namun, dari sekian banyak hal yang menjadi perhatian oleh kaum muslim baik dalam bentuk akad sampai praktiknya, penakaran dan perhitungan yang adil masih belum memiliki perhatian khusus, sehingga terkesan kegiatan transaksi perdagangan (akad-akad tijarah khususnya) masih terfokus kepada persaingan dengan transaksi konvensional yang telah ada. Padahal konteks keadilan dan kejujuran selalu berkaitan erat dalam kegiatan muamalah menurut Islam. Akad tijarah memang bagian transaksi muamalah yang diperbolehkan fokus untuk mendapatkan keuntungan dalam kegiatannya tanpa ada kandungan "maghrib", maisyr (perjudian/untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan riba. Pada akad-akad sendiri ada penggolongan menurut kerja sama yaitu, mudharabah, musyarakah. Ada juga yang digolongkan kedalam jual beli seperti murabahah, ishtishna', salam.
Pada kesempatan ini yang menjadi fokus pemantapan bahasan keharusan adalah pada akad salam dikarenakan ketertarikan dengan permasalahan di perbankan syariah Indonesia yang ternyata walaupun sepanjang 20 tahun berjalan kegiatan mereka, pendayagunaan akad salam dalam pembiayaan masih belum ada (0%) (data Bank Indonesia, periode Agustus 2012). Padahal Indonesia disebut-sebut sebagai negara muslim terbesar di dunia dan negara yang memiliki potensi pertanian yang luar biasa, seharusnya akad salam menjadi salah satu solusi dari permasalahan pertaniaan yang ada. Kefokusan terhadap akad salam mengenai ketepatan takaran bukan meniadakan keharusan menakar dan menimbang di akad-akad lainnya, dalam hal ini sembari mencari tahu apakah ada hubungan mengenai risiko takaran yang dapat berbeda dari awal akad dan pada saat penyerahan komoditas akad salam dengan perkembangan pembiayaan perbankan syariah di bidang pertanian Indonesia yang menggunakan akad salam.
Bai’ Salam (Jual-Beli dengan akad salam) merupakan salah satu dari sekian banyak akad-akad dalam jual-beli yang sesuai dengan syariat Islam. Secara umum terdapat dalam AlQuran di Surat Al Baqarah (2) ayat 282, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. . .". Berdasarkan ayat tersebut, secara tersirat salam digolongkan kedalam muamalah yang tidak tunai. Pada praktiknya Bai’ Salam diterapkan di bidang pertanian yang bertujuan untuk membantu para petani dari segi modal serta menanggulangi risiko di kegiatan tersebut. Risiko-risiko yang ada misalnya perubahan cuaca dan iklim yang tidak bisa diatur oleh manusia; risiko gagal panen oleh hama; risiko kenaikan serta penurunan dari harga barang-barang pertanian yang fluktuatif. Penerapan bai’ salam di pertanian juga telah dilakukan di zaman Rasulullah saw, yang hal ini terdapat dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Al-Abbas r.a. berkata, “Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, orang-orang Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan selama setahun, atau dua tahun, atau tiga tahun” (HR. Muttafaq ‘Alaih). Majelis Ulama Indonesia yang juga menyatakan bahwa akad ini sesuai syariah di Fatwa DSN MUI No. 5/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam.
Pengertian salam secara sederhana adalah transaksi jual beli dengan metode pesanan yang mana pembayaran dilakukan tunai di awal akad dan penyerahan komoditas yang sesuai spesifikasi dilakukan pada waktu tertentu (Nawawi, 2012 : 125). Menurut pendapat Al-Jazairi, salam ialah jual beli sesuatu dengan ciri-ciri (spesifikasi) tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu. Sedangkan, Zuhaily berpendapat bahwa bai’ as-salam merupakan transaksi jual beli barang pesanan diantara pembeli (musalam) dengan penjual (musalam ilaih).
Akad salam terjadi diantara pembeli yang disebut musalam dengan penjual yang dalam kontrak ini adalah petani, disebut musalam ilaih. Pembeli yang membutuhkan komoditas akan meninjau lapang untuk mencari petani/pengusaha yang mampu mengelola dan memproduksi komoditas pesanan yang sesuai dengan spesifikasinya. Setelah menemukan dan memperbincangkan kesepakatan dengan akad salam maka pada saat itu pembeli memberikan harga (uang) sesuai dari kesepakatan dan ditentukan pula waktu penyerahan komoditas yang dipesan, pada umumnya satu tahun, atau dua tahun, tergantung pada kesepakatan dan kesanggupan dari pihak penjual.
Pada saat kesepakatan ada beberapa hal yang harus ditentukan secara pasti dan matang, antara lain, mengenai harga pada saat itu, ekspetasi inflasi yang akan berpengaruh kepada harga mendatang, kesepakatan mengenai hal jika terjadi gagal panen baik itu faktor alam maupun kelalaian dari pihak penjual dan termasuk tempat serta kapan komoditas akan diserahkan.
Ketepatan dari takaran ini tidaklah menjadi hal yang dapat diremehkan, karena jika hal ini tidak diperhatikan dalam jual beli salam maka transaksi tidak berbeda dengan sistem ijon yang telah marak di lingkungan masyarakat. Padahal Rasulullah saw. melarang hal itu dan memberikan salam sebagai khilah yang sesuai dengan syariat Islam. Jual beli sistem ijon sendiri adalah menjual hasil tanaman yang belum siap dipanen, padi yang baru ditanam, atau buah-buahan yang masih muda dan belum tua. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. melarang penjualan dengan cara-cara tersebut (sistem ijon) karena penjual tidak akan mampu menyerahkan tanamannya, sebab memang belum siap panen, demikian pula dengan juga halnya pembeli yang tidak akan bisa mengambil haknya.

“Dari sahabat Anas bin Malik ra. Bahwasannya Rasulullah saw. melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Hal diatas merupakan dasar yang menegaskan bahwa jual beli salam adalah jenis jual beli pesanan bukanlah jual beli untung-untungan (gharar) yang dilarang dalam syariah. Takaran, perhitungan dan tinjauan sangatlah perlu dalam jual beli salam. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu, hendaklah ia melakukan salam dalam takaran tertentu, berat tertentu dan waktu tertentu”. (HR. Muslim). Dari segi takaran harga, harga yang disepakati pada saat akad belumlah tentu akan bernilai sama dengan harga disaat penyerahan komoditas yang diperjualbelikan, harga bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah. Jika lebih tinggi maka pihak pembeli akan diuntungkan sedangkan pihak penjual akan menerima kerugian sebesar selisih harga yang terjadi, dan jika harga lebih rendah pihak penjual lah yang akan mendapatkan keuntungan serta pihak pembeli yang merugi. Hal serupa akan memberikan dampak untung rugi bagi pihak penjual dan pihak pembeli jika tidak memperhatikan takaran ukuran/berat dan kualitas dari komoditas salam (musalam fih).
“[1] Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, [2] (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, [3] dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. [4] Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, [5] pada suatu hari yang besar, [6] (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?
Berdasarkan AlQuran yang terdapat dalam Surat Al Muthaffifin (83) : ayat 1 – 6 diatas, bahwa termasuk celakalah orang-orang yang berlaku curang dan mengurangi takaran/timbangan dan mereka akan menerima balasan di hari Akhir kelak. Secara duniawi mereka yang melakukan kecurangan akan mendapatkan keuntungan pribadi yang besar namun mereka tidak memikirkan dampak terhadap orang yang mereka curangi. Sebagai contoh, pada saat penyerahan komoditas ternyata harga naik maka pembeli akan mendapatkan keuntungan karena nilai komoditas yang dimilikinya lebih tinggi dari harga kesepakatan, sedangkan penjual akan kehilangan kesempatan/hak nya untuk menikmati harga yang seharusnya ia terima jika pembeli tidak memberikannya. Dalam bai’ salam takaran ini harus diperhatikan demi menjaga diri dari prilaku memakan hak orang lain. Sedangk an, dari segi akhirat mereka yang melakukan kecurangan akan mendapat ganjaran setimpal yang akan tertulis di sijjin mereka masing-masing berupa azab yang nyata.
Ketepatan takaran yang mampu dilakukan secara adil dan jujur dari masing-masing pelaku transaksi salam nantinya akan memberikan suatu kenyamanan serta keamanan dari berbagai risiko yang timbul. Rasa saling mempercayai dari masing-masing pihak baik itu pembeli dan penjual komoditas salam akan timbul yang diselimuti dengan rasa keridhaan satu dengan yang lainnya sesuai dengan Surat An-Nisa' ayat 29, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". Secara ekonomi hal itulah yang merupakan jaminan langsung timbal balik, baik dari pembeli kepada penjual maupun dari penjual kepada pembeli, yang memberi kenyamanan dalam menghadapi risiko di usaha pertanian pada akad salam yaitu rasa kejujuran dalam menakar, menimbang dan mengidentifikasi ukuran/harga/kualitas/kuantitas yang berujung dengan rasa kepercayaan.
Hal ini yang mesti diterapkan diantara pihak perbankan syariah dan juga petanu sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan tidak terpakainya akad salam ini yang pada realita sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat (yang sesuai dengan pandangan Imam Hanafi dalam merumuskan suatu ketentuan). Permasalahan yang timbul misalnya, ketakutan akan ketidaksanggupan pihak petani (penjual) membayar/menyerahkan barang, ketakutan kegagalan dari usaha tani yang dilakukan dan adanya moral hazard dari individu yang ada, itu semua adalah ketakutan dari pihak perbankan syariah selama ini.
Semua ketakutan itu pulalah yang menetapkan keharusan dalam menakar, menimbang, dan mengidentifikasi dari pihal bank syariah. Pada akad salam dan akad-akad lain tentunya, takaran tidaklah hanya dilakukan pada saat akad, tetapi harus ada suatu survey/tinjau lapang untuk memastikan ekspetasi secara tepat.
Ketepatan dalam menakar sangatlah penting dalam bertransaksi agar tercapai suatu muamalah yang sesuai dengan harapan awal dalam akad. Penjual mendapat harga yang sesuai dengan haknya (sesuai harga seharusnya saat itu) dan pembeli mendapatkan barang yang sesuai dengan kesepakatan salam di awal. Semua itu sebenarnya diatur rinci oleh Islam agar melindungi masing-masing hak dari pelaku muamalah serta supaya muamalah yang dilakukan sesuai dengan anjuran syariat Islam dan tidak menjadi beban di akhirat kelak. Semoga perbankan syariah dapat menerapkan syariahnya sesuai dengan syariah.

sijjin : buku catatan amal keburukan manusia
sumber :
1. Al Quran. Q.S Al Baqarah (2): 282; An-Nissa (4): 29; Al Mutaffifin (83): 1-6
2. HR. Bukhari dan Muslim
3. HR. Muslim
4. Arifin, Badri. 2012. Sifat Perniagaan Nabi. Pustaka Darul Ilmi : Bogor
5. Nawawi, Ismail. 2012. Fiqh Muamalah. Ghalia Indonesia : Bogor.
6. http://www.tafseer.com/al-mutaffifin/

PENULIS :Ahmad Fauzi/H54100059
         Mahasiswa Ekonomi Syariah/Dept. Ilmu Ekonomi FEM IPB

No comments:

Post a Comment