Islam telah
mengatur segala sesuatu hal baik yang berkaitan dengan langsung ke Allah (hablun Allah) dalam bentuk ibadah dan
juga kegiatan sosial antar sesama manusia (hablun
nass) serta alam dalam bentuk muamalah. Bermuamalah secara syariah/islami
begitu banyak yg diatur jelas oleh Islam menurut Al Quran, sunnah, ijma, qiyas,
hukum-hukum yang masih dalam perdebatan ulama hingga fatwa-fatwa para ulama di
setiap negara di dunia termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia sendiri.
Pembahasan dalam tulisan ini akan terfokus pada kegiatan jual beli dengan dasar
akad tijarah.
Namun, dari sekian
banyak hal yang menjadi perhatian oleh kaum muslim baik dalam bentuk akad
sampai praktiknya, penakaran dan perhitungan yang adil masih belum memiliki
perhatian khusus, sehingga terkesan kegiatan transaksi perdagangan (akad-akad
tijarah khususnya) masih terfokus kepada persaingan dengan transaksi
konvensional yang telah ada. Padahal konteks keadilan dan kejujuran selalu berkaitan
erat dalam kegiatan muamalah menurut Islam. Akad tijarah memang bagian
transaksi muamalah yang diperbolehkan fokus untuk mendapatkan keuntungan dalam
kegiatannya tanpa ada kandungan "maghrib", maisyr (perjudian/untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan riba.
Pada akad-akad sendiri ada penggolongan menurut kerja sama yaitu, mudharabah, musyarakah. Ada juga yang
digolongkan kedalam jual beli seperti murabahah,
ishtishna', salam.
Pada kesempatan ini
yang menjadi fokus pemantapan bahasan keharusan adalah pada akad salam dikarenakan ketertarikan dengan
permasalahan di perbankan syariah Indonesia yang ternyata walaupun sepanjang 20
tahun berjalan kegiatan mereka, pendayagunaan akad salam dalam pembiayaan masih belum ada (0%) (data Bank Indonesia,
periode Agustus 2012). Padahal Indonesia disebut-sebut sebagai negara muslim
terbesar di dunia dan negara yang memiliki potensi pertanian yang luar biasa,
seharusnya akad salam menjadi salah
satu solusi dari permasalahan pertaniaan yang ada. Kefokusan terhadap akad salam mengenai ketepatan takaran bukan
meniadakan keharusan menakar dan menimbang di akad-akad lainnya, dalam hal ini
sembari mencari tahu apakah ada hubungan mengenai risiko takaran yang dapat
berbeda dari awal akad dan pada saat penyerahan komoditas akad salam dengan perkembangan pembiayaan
perbankan syariah di bidang pertanian Indonesia yang menggunakan akad salam.
Bai’ Salam (Jual-Beli dengan akad salam) merupakan salah satu dari sekian banyak akad-akad dalam
jual-beli yang sesuai dengan syariat Islam. Secara umum terdapat dalam AlQuran
di Surat Al Baqarah (2) ayat 282, “Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. . .". Berdasarkan ayat
tersebut, secara tersirat salam digolongkan
kedalam muamalah yang tidak tunai. Pada praktiknya Bai’ Salam diterapkan di bidang pertanian yang bertujuan untuk
membantu para petani dari segi modal serta menanggulangi risiko di kegiatan
tersebut. Risiko-risiko yang ada misalnya perubahan cuaca dan iklim yang tidak
bisa diatur oleh manusia; risiko gagal panen oleh hama; risiko kenaikan serta
penurunan dari harga barang-barang pertanian yang fluktuatif. Penerapan bai’ salam di pertanian juga telah dilakukan di zaman
Rasulullah saw, yang hal ini terdapat dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin
Al-Abbas r.a. berkata, “Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, orang-orang
Madinah melakukan jual beli salam pada
buah-buahan selama setahun, atau dua tahun, atau tiga tahun” (HR. Muttafaq
‘Alaih). Majelis Ulama Indonesia yang juga menyatakan bahwa akad ini sesuai
syariah di Fatwa DSN MUI No. 5/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam.
Pengertian salam secara sederhana adalah transaksi
jual beli dengan metode pesanan yang mana pembayaran dilakukan tunai di awal
akad dan penyerahan komoditas yang sesuai spesifikasi dilakukan pada waktu
tertentu (Nawawi, 2012 : 125). Menurut pendapat Al-Jazairi, salam ialah jual beli sesuatu dengan
ciri-ciri (spesifikasi) tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu. Sedangkan,
Zuhaily berpendapat bahwa bai’ as-salam merupakan
transaksi jual beli barang pesanan diantara pembeli (musalam) dengan penjual (musalam
ilaih).
Akad salam terjadi diantara pembeli yang
disebut musalam dengan penjual yang
dalam kontrak ini adalah petani, disebut musalam
ilaih. Pembeli yang membutuhkan komoditas akan meninjau lapang untuk
mencari petani/pengusaha yang mampu mengelola dan memproduksi komoditas pesanan
yang sesuai dengan spesifikasinya. Setelah menemukan dan memperbincangkan
kesepakatan dengan akad salam maka
pada saat itu pembeli memberikan harga (uang) sesuai dari kesepakatan dan
ditentukan pula waktu penyerahan komoditas yang dipesan, pada umumnya satu
tahun, atau dua tahun, tergantung pada kesepakatan dan kesanggupan dari pihak
penjual.
Pada saat
kesepakatan ada beberapa hal yang harus ditentukan secara pasti dan matang,
antara lain, mengenai harga pada saat itu, ekspetasi inflasi yang akan
berpengaruh kepada harga mendatang, kesepakatan mengenai hal jika terjadi gagal
panen baik itu faktor alam maupun kelalaian dari pihak penjual dan termasuk
tempat serta kapan komoditas akan diserahkan.
Ketepatan dari
takaran ini tidaklah menjadi hal yang dapat diremehkan, karena jika hal ini
tidak diperhatikan dalam jual beli salam
maka transaksi tidak berbeda dengan sistem ijon yang telah marak di lingkungan
masyarakat. Padahal Rasulullah saw. melarang hal itu dan memberikan salam sebagai khilah yang sesuai dengan syariat Islam. Jual beli sistem ijon
sendiri adalah menjual hasil tanaman yang belum siap dipanen, padi yang baru
ditanam, atau buah-buahan yang masih muda dan belum tua. Oleh karena itu, Nabi
Muhammad saw. melarang penjualan dengan cara-cara tersebut (sistem ijon) karena
penjual tidak akan mampu menyerahkan tanamannya, sebab memang belum siap panen,
demikian pula dengan juga halnya pembeli yang tidak akan bisa mengambil haknya.
“Dari sahabat Anas
bin Malik ra. Bahwasannya Rasulullah saw. melarang penjualan buah-buahan (hasil
tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya menua?” Beliau
menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian bersabda, “Bila Allah
menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab
apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Hal diatas merupakan
dasar yang menegaskan bahwa jual beli salam
adalah jenis jual beli pesanan bukanlah jual beli untung-untungan (gharar) yang dilarang dalam syariah. Takaran,
perhitungan dan tinjauan sangatlah perlu dalam jual beli salam. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu, hendaklah ia melakukan salam
dalam takaran tertentu, berat tertentu dan waktu tertentu”. (HR. Muslim). Dari
segi takaran harga, harga yang disepakati pada saat akad belumlah tentu akan
bernilai sama dengan harga disaat penyerahan komoditas yang diperjualbelikan,
harga bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah. Jika lebih tinggi maka pihak
pembeli akan diuntungkan sedangkan pihak penjual akan menerima kerugian sebesar
selisih harga yang terjadi, dan jika harga lebih rendah pihak penjual lah yang
akan mendapatkan keuntungan serta pihak pembeli yang merugi. Hal serupa akan
memberikan dampak untung rugi bagi pihak penjual dan pihak pembeli jika tidak
memperhatikan takaran ukuran/berat dan kualitas dari komoditas salam (musalam fih).
“[1] Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang
curang, [2] (yaitu) orang-orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, [3] dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi. [4]
Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan
dibangkitkan, [5] pada suatu hari
yang besar, [6] (yaitu) hari (ketika)
manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?”
Berdasarkan AlQuran
yang terdapat dalam Surat Al Muthaffifin (83) : ayat 1 – 6 diatas, bahwa
termasuk celakalah orang-orang yang berlaku curang dan mengurangi
takaran/timbangan dan mereka akan menerima balasan di hari Akhir kelak. Secara
duniawi mereka yang melakukan kecurangan akan mendapatkan keuntungan pribadi
yang besar namun mereka tidak memikirkan dampak terhadap orang yang mereka
curangi. Sebagai contoh, pada saat penyerahan komoditas ternyata harga naik
maka pembeli akan mendapatkan keuntungan karena nilai komoditas yang
dimilikinya lebih tinggi dari harga kesepakatan, sedangkan penjual akan
kehilangan kesempatan/hak nya untuk menikmati harga yang seharusnya ia terima
jika pembeli tidak memberikannya. Dalam bai’
salam takaran ini harus diperhatikan demi menjaga diri dari prilaku memakan
hak orang lain. Sedangk an, dari segi akhirat mereka yang melakukan kecurangan
akan mendapat ganjaran setimpal yang akan tertulis di sijjin mereka masing-masing berupa azab yang nyata.
Ketepatan takaran
yang mampu dilakukan secara adil dan jujur dari masing-masing pelaku transaksi salam nantinya akan memberikan suatu
kenyamanan serta keamanan dari berbagai risiko yang timbul. Rasa saling
mempercayai dari masing-masing pihak baik itu pembeli dan penjual komoditas salam akan timbul yang diselimuti dengan
rasa keridhaan satu dengan yang lainnya sesuai dengan Surat An-Nisa' ayat 29, "Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dalam perdagangan yang berlaku atas dasar
suka sama suka diantara kamu". Secara ekonomi hal itulah yang merupakan
jaminan langsung timbal balik, baik dari pembeli kepada penjual maupun dari
penjual kepada pembeli, yang memberi kenyamanan dalam menghadapi risiko di
usaha pertanian pada akad salam yaitu
rasa kejujuran dalam menakar, menimbang dan mengidentifikasi ukuran/harga/kualitas/kuantitas
yang berujung dengan rasa kepercayaan.
Hal ini yang mesti
diterapkan diantara pihak perbankan syariah dan juga petanu sehingga tidak ada
permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan tidak terpakainya akad salam ini yang pada realita sangat
dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat (yang sesuai dengan pandangan Imam Hanafi
dalam merumuskan suatu ketentuan). Permasalahan yang timbul misalnya, ketakutan
akan ketidaksanggupan pihak petani (penjual) membayar/menyerahkan barang,
ketakutan kegagalan dari usaha tani yang dilakukan dan adanya moral hazard dari
individu yang ada, itu semua adalah ketakutan dari pihak perbankan syariah
selama ini.
Semua ketakutan itu
pulalah yang menetapkan keharusan dalam menakar, menimbang, dan
mengidentifikasi dari pihal bank syariah. Pada akad salam dan akad-akad lain tentunya, takaran tidaklah hanya dilakukan
pada saat akad, tetapi harus ada suatu survey/tinjau lapang untuk memastikan
ekspetasi secara tepat.
Ketepatan dalam
menakar sangatlah penting dalam bertransaksi agar tercapai suatu muamalah yang
sesuai dengan harapan awal dalam akad. Penjual mendapat harga yang sesuai
dengan haknya (sesuai harga seharusnya saat itu) dan pembeli mendapatkan barang
yang sesuai dengan kesepakatan salam di
awal. Semua itu sebenarnya diatur rinci oleh Islam agar melindungi
masing-masing hak dari pelaku muamalah serta supaya muamalah yang dilakukan
sesuai dengan anjuran syariat Islam dan tidak menjadi beban di akhirat kelak. Semoga
perbankan syariah dapat menerapkan syariahnya sesuai dengan syariah.
sijjin
: buku catatan amal keburukan manusia
sumber :
1. Al Quran. Q.S Al
Baqarah (2): 282; An-Nissa (4): 29; Al Mutaffifin (83): 1-6
2. HR. Bukhari dan
Muslim
3. HR. Muslim
4. Arifin, Badri.
2012. Sifat Perniagaan Nabi. Pustaka Darul Ilmi : Bogor
5. Nawawi, Ismail.
2012. Fiqh Muamalah. Ghalia Indonesia : Bogor.
6.
http://www.tafseer.com/al-mutaffifin/
PENULIS :Ahmad Fauzi/H54100059
Mahasiswa
Ekonomi Syariah/Dept. Ilmu Ekonomi FEM IPB
No comments:
Post a Comment