Monday, 13 May 2013

"DUIT MERAH"

Awal saya berani bermimpi besar adalah dari ini


Si bocah yang tentunya masih kecil baru saja masuk Sekolah Dasar (SD) usia kurang lebih 6 tahun, hmm... genap 6 tahun sebab bertepatan di ulang tahunnya. Saat itu, bapak mau memberikan jajan untuk hadiah sebagai bentuk saya berulang tahun ke-6 kalinya. Bapak mengeluarkan dompet, sambil jongkok dihadapan si Bocah yang mulai merengek minta selembar kertas yang bisa disulap jadi makanan ringan seperti chiki, bon-bon (permen) atau es lilin; yang dikenal dengan sebutan uang atau duit. 

"Mau yang mana?" tanya bapak. Si Bocah dengan cekatan minta yang warna merah, "Itu yang duit merah!!". Bapak senyum. Lalu mengeluarkan selembar kertas yang saya sebut duit. Yap, benar duit itu berwarna merah tapi sedikit lebih pudar dan bulatan yang ada pun hanya dua, tidak cocok dengan pilihan si Bocah. Langsung duit yang diberikan dilempar saja ke lantai, lalu menangis dan mengurung diri di kamar. Kemudian keluar kamar disaat perut lapar dan telah bangun dari tertidur karena lelah menangis.

Disaat makan, bapak menghampiri si Bocah. Bapak menaruh duit merah yang dimaksud si Bocah, lalu pergi kerja sembari mengucap salam.

.....

Sudahlah, itu peristiwa si Bocah (saya) mengenal dan mendapat duit merah itu berbeda kisahnya. Setidaknya ada beberapa hal yang si Bocah pikirkan dan ingin dilakukan setelah mendapatkan lalu memperhatikan duit merahnya
  1. Si Bocah bertanya kepada mamak-nya gambar yang ada di duit itu? (Candi Borobudur) ia mau kesana.
  2. Si Bocah mengeluarkan duitnya yang lain yang dibaliknya ada gambar orang utan, lalu tertuju kepada dua coretan (Tanda tangan Gubernur BI dan Deputi) yang kala itu sama di dua duit itu. Lalu ia ingin memiliki coretan sendiri di duit-duit semua orang.
  3. Si Bocah ke warung lalu jajan. Sayang, si Bocah belum kepikiran untuk menyimpan duit merah pertamanya.










“Tanah 3019 mdpl” (di Sekitar 3 Jam Sebelum Pintu Masuk)

…..

Sudah terbiasa sepertinya saya menidurkan gerak-gerik jari-jemari untuk menguntai beberapa kata yang bisa saja berasal 26 alphabet (A sampai Z), atau mungkin ditambah numerial dari angka-angka (0 hingga 9), atau mungkin ada lagi symbol-simbol lain yang saya pakai. Entahlah, saya lupa.

Lamanya tidak menulis langsung terbukti, saya merasa kaku berbicara dalam tulisan, jari-jari sebegitu cepatnya keram, dan belum lagi ide yang begitu ringan terucap langsung menghilang ketika tangan mulai berkoneksi dengan otak untuk menulis, bak jarum dilempar ke danau, cepat tenggelam, susah diambil lagi (idiom yang baru dibuat).

Mumpung hujan dan bertepatan di malam minggu, plus mengingat sudah sekitar 2 minggu beranjak dari rangkaian hari pendakian ke Gunung Pangrango (tanggal 26-28 April 2013), jadi dapat diketahuilah bahwa tulisan ini, dan kondisi saya ini terjadi di hari Sabtu, malam, dan ketika itu tanggal 11 Mei 2013. Sudahlah, lupakan kondisi dan situasi saya sebagai penulis saat menulis tulisan ini.

Ditemani iringan lagu Yesterday-nya The Beatles semakin memberi semangat saya untuk menuju kasur dan tidur (Loooohh???). Tidaklah, mari kita mulai bercerita.
…..

Sekitar dua minggu sebelum tanggal pendakian ( tanggal 11 April 2013), 3 orang pemuda yang gagah berani (menghibur diri) menempuh perjalanan sekitar 2,5 hingga 3 jam menuju daerah yang bernama Cibodas, (tempat pendaftaran kelompok untuk pendakian TNGP (Taman Nasional gunung Gede Pangrango)). Berinisial nama ketiga pemuda tadi masing-masingnya, OO, DI dan IA. Kisah pun dimulai (saya hanya mencoba menginisialkan nama saja, akan diketahui siapa dibalik inisial tersebut).

Tak bermaksud melupakan cerita sebelum keberangkatan, tapi hanya sekedar mempersingkat tulisan saja. Singkatnya, si DI harus menahan hati (bersabar) untuk mengumpulkan berkas administrasi yang ternyata peminat pendakian kedua di tanah Jawa (Pendakian saya di Jawa) lumayan banyak, intinya repot. Kemudian ketika berkas terkumpul (uang pendaftaran dan fotokopi identitas), DI memilih acak untuk mengajak temannya melenggang menuju Cibodas (dipaksa dan sedikit memelas sih ujung-ujungnya) akhirnya terpilihlah OO dan IA menemani DI menuju tempat pendaftaran. OO dan DI menggunakan motor pinjaman dari YA, sedangkan IA dengan motornya sendiri. Kisah pahit bagi OO dan DI, mesti mengalami ban motor yang bocor dan kehujanan, sedangkan IA melaju dengan sendiri bersama motornya yang berwarna sama (miriplah) dengan warna bendera fakultasnya dan sampai tujuan lebih cepat.

Sejenak kesal ketika tiba di tempat pendaftaran, yang akhirnya pendaftaran dilakukan secara online juga bukan manual seperti tahun lalu, yang lebih mudah (padahal bisa di kosan, kalo online). Skip, akhirnya terdaftar 20 orang pemuda-pemudi yang mendapat izin (SIMAKSI TNGP) untuk melakukan pendakian.

Waktu 2 minggu tersebut tidak terasa ketika dilewati dengan latihan futsal dan lari sore serta sebagainya. Hal yang membuat saya menjadi selalu sadar akan 2 minggu itu menjadi lama adalah SMS dari teman-teman lainnya yang ikut serta, entah itu yang bertanya perlengkapan, pengurusan transportasi dan sebagainya hingga naik turun semangat untuk tetap ikut naik gunung.

Waktu 2 minggu menuju jadwal pendakian tidaklah cukup melatih kesabaran saya untuk sedikitnya mengobati rasa rindu rumah dengan mendaki gunung (ini serius loh J). Itu bagi saya. Disisi yang berbeda, beberapa teman yang terdaftar di 20 orang tadi satu per satu mulai menyatakan mundur.  Ditambah dengan ancaman diantara tanggal 26 dan 27 April tersebut saya dan beberapa teman memiliki jadwal kuliah wajib untuk KKP atau generasi sebelumnya menyebutnya KKN (Kuliah Kerja Nyata), saya kurang tahu apa kepanjangan dari singkatan tersebut. Sudahlah jalani saja apa yang akan diberikan Yang Maha Kuasa.

Jadwal kuliah wajib sudah mendapat kejelasan tidak ada di tanggal sakral itu. Puji syukur kami (saya) ucapkan atas kemurahan Allah yang telah menghilangkan kata “wajib” untuk tanggal tersebut, walaupun masih ada kuliah pengganti yang lain di tanggal yang sama, berbeda dengan kuliah KKP, kuliah yang satu ini mubah kok  untuk bolos (catatan: dengan alasan yang jelas). Masalah lainnya, teman-teman yang ingin ikut. Solusinya adalah, menunggu sampai H-1 jam berangkat.

Sepakat jam 9 pagi berkumpul di sebuah rumah di komplek perumahan mahasiswa (sebut saja kosan) salah seorang anggota kelompok sependakian dan satu kelas sih dengan penulis. Dari waktu yang ditentukan orang-orang ikut kumpul hanya 1-3 orang per jam, berlanjut sampai menjelang shalat Jumat.

Setelah shalat Jumat, banyak hal yang melanda. Hal yang pertama yang bernilai negatif adalah tempat penyewaan tenda sedang kosong stok sewa yang dapat disewa, tapi Alhamdulillah bisa di-resolved sejam kemudian. Hal yang kedua, saya anggap ini positif, yaitu hanya dalam waktu kurang dari 3 jam setidaknya ada 5 orang yang SMS saya untuk diikut-sertakan. Terisilah beberapa kuota pendaki yang kosong. Mulai berdatanganlah pemuda-pemudi pembawa Daypack, Carrier Bag, matras, Sleeping bag dan sebagainya. Mungkin tidak lupa terima kasih di awal untuk mbak IAO yang sudah mengepak barang teman-teman, walau ada sebagian yang di packing ulang oleh mas IA.

Dan akhirnya, jam 4 lewat 20 menit dan beberapa detik (sekitar itulah), 19 orang pemuda-pemudi memulai ikhtiar mereka dari tempat yang berjarak sekitar 3 jam sebelum Cibodas, menuju Gunung Pangrango. Walaupun, kita memulai doa dan berangkat sekitar jam setengah enam sore.

19. Puka; 18. Aldesta; 17. Jio; 16. Anis; 15. Dessy; 14. Imah; 13. Fauzi; 12. Zulfi; 11. Idan; 10. Pram; 9. Azil; 8. Faiz; 7. Lia; 6. Susan; 5. Yunus; 4. Willy; 3. Anas; 2. Danar; 1.Esti
……

Banyak cerita yang belum tertuliskan, ini hanya bagian pembuka dari kisah utama yang ada di tulisan ini. Doakan saya untuk tidak menidurkan lagi gerak-gerik jari jemari saya untuk menulis ya.


*maaf jika masih ada kecacatan di tulisan saya dan mungkin tata bahasa tulisan saya sedikit aneh dan kaku yang semakin membuat tidak enak untuk dibaca, saya hanya sedang mencoba menulis dengan tata bahasa baku saja, latihan men-skripsi :P
**Lanjutannya semoga saja bisa besok dipublish, lusa atau paling lambat malam minggu besok hehe… ada masalah tumpukan tugas dan jarang blogging serta faktor kemalasan.
***kode: inisial nama yang saya pakai adalah huruf belakang dari nama asli (biar tambah aneh)

Friday, 8 March 2013

Keharusan Melakukan Takaran dengan Tepat dalam Bai’ Salam

 
Islam telah mengatur segala sesuatu hal baik yang berkaitan dengan langsung ke Allah (hablun Allah) dalam bentuk ibadah dan juga kegiatan sosial antar sesama manusia (hablun nass) serta alam dalam bentuk muamalah. Bermuamalah secara syariah/islami begitu banyak yg diatur jelas oleh Islam menurut Al Quran, sunnah, ijma, qiyas, hukum-hukum yang masih dalam perdebatan ulama hingga fatwa-fatwa para ulama di setiap negara di dunia termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia sendiri. Pembahasan dalam tulisan ini akan terfokus pada kegiatan jual beli dengan dasar akad tijarah.
Namun, dari sekian banyak hal yang menjadi perhatian oleh kaum muslim baik dalam bentuk akad sampai praktiknya, penakaran dan perhitungan yang adil masih belum memiliki perhatian khusus, sehingga terkesan kegiatan transaksi perdagangan (akad-akad tijarah khususnya) masih terfokus kepada persaingan dengan transaksi konvensional yang telah ada. Padahal konteks keadilan dan kejujuran selalu berkaitan erat dalam kegiatan muamalah menurut Islam. Akad tijarah memang bagian transaksi muamalah yang diperbolehkan fokus untuk mendapatkan keuntungan dalam kegiatannya tanpa ada kandungan "maghrib", maisyr (perjudian/untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan riba. Pada akad-akad sendiri ada penggolongan menurut kerja sama yaitu, mudharabah, musyarakah. Ada juga yang digolongkan kedalam jual beli seperti murabahah, ishtishna', salam.
Pada kesempatan ini yang menjadi fokus pemantapan bahasan keharusan adalah pada akad salam dikarenakan ketertarikan dengan permasalahan di perbankan syariah Indonesia yang ternyata walaupun sepanjang 20 tahun berjalan kegiatan mereka, pendayagunaan akad salam dalam pembiayaan masih belum ada (0%) (data Bank Indonesia, periode Agustus 2012). Padahal Indonesia disebut-sebut sebagai negara muslim terbesar di dunia dan negara yang memiliki potensi pertanian yang luar biasa, seharusnya akad salam menjadi salah satu solusi dari permasalahan pertaniaan yang ada. Kefokusan terhadap akad salam mengenai ketepatan takaran bukan meniadakan keharusan menakar dan menimbang di akad-akad lainnya, dalam hal ini sembari mencari tahu apakah ada hubungan mengenai risiko takaran yang dapat berbeda dari awal akad dan pada saat penyerahan komoditas akad salam dengan perkembangan pembiayaan perbankan syariah di bidang pertanian Indonesia yang menggunakan akad salam.
Bai’ Salam (Jual-Beli dengan akad salam) merupakan salah satu dari sekian banyak akad-akad dalam jual-beli yang sesuai dengan syariat Islam. Secara umum terdapat dalam AlQuran di Surat Al Baqarah (2) ayat 282, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. . .". Berdasarkan ayat tersebut, secara tersirat salam digolongkan kedalam muamalah yang tidak tunai. Pada praktiknya Bai’ Salam diterapkan di bidang pertanian yang bertujuan untuk membantu para petani dari segi modal serta menanggulangi risiko di kegiatan tersebut. Risiko-risiko yang ada misalnya perubahan cuaca dan iklim yang tidak bisa diatur oleh manusia; risiko gagal panen oleh hama; risiko kenaikan serta penurunan dari harga barang-barang pertanian yang fluktuatif. Penerapan bai’ salam di pertanian juga telah dilakukan di zaman Rasulullah saw, yang hal ini terdapat dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Al-Abbas r.a. berkata, “Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, orang-orang Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan selama setahun, atau dua tahun, atau tiga tahun” (HR. Muttafaq ‘Alaih). Majelis Ulama Indonesia yang juga menyatakan bahwa akad ini sesuai syariah di Fatwa DSN MUI No. 5/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam.
Pengertian salam secara sederhana adalah transaksi jual beli dengan metode pesanan yang mana pembayaran dilakukan tunai di awal akad dan penyerahan komoditas yang sesuai spesifikasi dilakukan pada waktu tertentu (Nawawi, 2012 : 125). Menurut pendapat Al-Jazairi, salam ialah jual beli sesuatu dengan ciri-ciri (spesifikasi) tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu. Sedangkan, Zuhaily berpendapat bahwa bai’ as-salam merupakan transaksi jual beli barang pesanan diantara pembeli (musalam) dengan penjual (musalam ilaih).
Akad salam terjadi diantara pembeli yang disebut musalam dengan penjual yang dalam kontrak ini adalah petani, disebut musalam ilaih. Pembeli yang membutuhkan komoditas akan meninjau lapang untuk mencari petani/pengusaha yang mampu mengelola dan memproduksi komoditas pesanan yang sesuai dengan spesifikasinya. Setelah menemukan dan memperbincangkan kesepakatan dengan akad salam maka pada saat itu pembeli memberikan harga (uang) sesuai dari kesepakatan dan ditentukan pula waktu penyerahan komoditas yang dipesan, pada umumnya satu tahun, atau dua tahun, tergantung pada kesepakatan dan kesanggupan dari pihak penjual.
Pada saat kesepakatan ada beberapa hal yang harus ditentukan secara pasti dan matang, antara lain, mengenai harga pada saat itu, ekspetasi inflasi yang akan berpengaruh kepada harga mendatang, kesepakatan mengenai hal jika terjadi gagal panen baik itu faktor alam maupun kelalaian dari pihak penjual dan termasuk tempat serta kapan komoditas akan diserahkan.
Ketepatan dari takaran ini tidaklah menjadi hal yang dapat diremehkan, karena jika hal ini tidak diperhatikan dalam jual beli salam maka transaksi tidak berbeda dengan sistem ijon yang telah marak di lingkungan masyarakat. Padahal Rasulullah saw. melarang hal itu dan memberikan salam sebagai khilah yang sesuai dengan syariat Islam. Jual beli sistem ijon sendiri adalah menjual hasil tanaman yang belum siap dipanen, padi yang baru ditanam, atau buah-buahan yang masih muda dan belum tua. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. melarang penjualan dengan cara-cara tersebut (sistem ijon) karena penjual tidak akan mampu menyerahkan tanamannya, sebab memang belum siap panen, demikian pula dengan juga halnya pembeli yang tidak akan bisa mengambil haknya.

“Dari sahabat Anas bin Malik ra. Bahwasannya Rasulullah saw. melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Hal diatas merupakan dasar yang menegaskan bahwa jual beli salam adalah jenis jual beli pesanan bukanlah jual beli untung-untungan (gharar) yang dilarang dalam syariah. Takaran, perhitungan dan tinjauan sangatlah perlu dalam jual beli salam. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu, hendaklah ia melakukan salam dalam takaran tertentu, berat tertentu dan waktu tertentu”. (HR. Muslim). Dari segi takaran harga, harga yang disepakati pada saat akad belumlah tentu akan bernilai sama dengan harga disaat penyerahan komoditas yang diperjualbelikan, harga bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah. Jika lebih tinggi maka pihak pembeli akan diuntungkan sedangkan pihak penjual akan menerima kerugian sebesar selisih harga yang terjadi, dan jika harga lebih rendah pihak penjual lah yang akan mendapatkan keuntungan serta pihak pembeli yang merugi. Hal serupa akan memberikan dampak untung rugi bagi pihak penjual dan pihak pembeli jika tidak memperhatikan takaran ukuran/berat dan kualitas dari komoditas salam (musalam fih).
“[1] Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, [2] (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, [3] dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. [4] Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, [5] pada suatu hari yang besar, [6] (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?
Berdasarkan AlQuran yang terdapat dalam Surat Al Muthaffifin (83) : ayat 1 – 6 diatas, bahwa termasuk celakalah orang-orang yang berlaku curang dan mengurangi takaran/timbangan dan mereka akan menerima balasan di hari Akhir kelak. Secara duniawi mereka yang melakukan kecurangan akan mendapatkan keuntungan pribadi yang besar namun mereka tidak memikirkan dampak terhadap orang yang mereka curangi. Sebagai contoh, pada saat penyerahan komoditas ternyata harga naik maka pembeli akan mendapatkan keuntungan karena nilai komoditas yang dimilikinya lebih tinggi dari harga kesepakatan, sedangkan penjual akan kehilangan kesempatan/hak nya untuk menikmati harga yang seharusnya ia terima jika pembeli tidak memberikannya. Dalam bai’ salam takaran ini harus diperhatikan demi menjaga diri dari prilaku memakan hak orang lain. Sedangk an, dari segi akhirat mereka yang melakukan kecurangan akan mendapat ganjaran setimpal yang akan tertulis di sijjin mereka masing-masing berupa azab yang nyata.
Ketepatan takaran yang mampu dilakukan secara adil dan jujur dari masing-masing pelaku transaksi salam nantinya akan memberikan suatu kenyamanan serta keamanan dari berbagai risiko yang timbul. Rasa saling mempercayai dari masing-masing pihak baik itu pembeli dan penjual komoditas salam akan timbul yang diselimuti dengan rasa keridhaan satu dengan yang lainnya sesuai dengan Surat An-Nisa' ayat 29, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". Secara ekonomi hal itulah yang merupakan jaminan langsung timbal balik, baik dari pembeli kepada penjual maupun dari penjual kepada pembeli, yang memberi kenyamanan dalam menghadapi risiko di usaha pertanian pada akad salam yaitu rasa kejujuran dalam menakar, menimbang dan mengidentifikasi ukuran/harga/kualitas/kuantitas yang berujung dengan rasa kepercayaan.
Hal ini yang mesti diterapkan diantara pihak perbankan syariah dan juga petanu sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan tidak terpakainya akad salam ini yang pada realita sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat (yang sesuai dengan pandangan Imam Hanafi dalam merumuskan suatu ketentuan). Permasalahan yang timbul misalnya, ketakutan akan ketidaksanggupan pihak petani (penjual) membayar/menyerahkan barang, ketakutan kegagalan dari usaha tani yang dilakukan dan adanya moral hazard dari individu yang ada, itu semua adalah ketakutan dari pihak perbankan syariah selama ini.
Semua ketakutan itu pulalah yang menetapkan keharusan dalam menakar, menimbang, dan mengidentifikasi dari pihal bank syariah. Pada akad salam dan akad-akad lain tentunya, takaran tidaklah hanya dilakukan pada saat akad, tetapi harus ada suatu survey/tinjau lapang untuk memastikan ekspetasi secara tepat.
Ketepatan dalam menakar sangatlah penting dalam bertransaksi agar tercapai suatu muamalah yang sesuai dengan harapan awal dalam akad. Penjual mendapat harga yang sesuai dengan haknya (sesuai harga seharusnya saat itu) dan pembeli mendapatkan barang yang sesuai dengan kesepakatan salam di awal. Semua itu sebenarnya diatur rinci oleh Islam agar melindungi masing-masing hak dari pelaku muamalah serta supaya muamalah yang dilakukan sesuai dengan anjuran syariat Islam dan tidak menjadi beban di akhirat kelak. Semoga perbankan syariah dapat menerapkan syariahnya sesuai dengan syariah.

sijjin : buku catatan amal keburukan manusia
sumber :
1. Al Quran. Q.S Al Baqarah (2): 282; An-Nissa (4): 29; Al Mutaffifin (83): 1-6
2. HR. Bukhari dan Muslim
3. HR. Muslim
4. Arifin, Badri. 2012. Sifat Perniagaan Nabi. Pustaka Darul Ilmi : Bogor
5. Nawawi, Ismail. 2012. Fiqh Muamalah. Ghalia Indonesia : Bogor.
6. http://www.tafseer.com/al-mutaffifin/

PENULIS :Ahmad Fauzi/H54100059
         Mahasiswa Ekonomi Syariah/Dept. Ilmu Ekonomi FEM IPB

Monday, 10 December 2012

"Perbankan Syariah Menuju 20% Market Share Perbankan Nasional di Tahun 2020"


disusun oleh : Puspa Trijayanti, Muhammad Fakhri Nugraha, dan Ahmad Fauzi

BAB I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah selalu menunjukkan tren positif yang dapat dilihat dengan peningkatan yang terjadi di setiap tahunnya baik itu di segi aset maupun market share nya. Namun, jika dibandingkan secara total dari perbankan nasional, peningkatan perbankan syariah seakan tidak berpengaruh apapun terhadap aset perbankan nasional. Hal ini dikarenakan masih kecilnya nilai aset atau market share dari perbankan syariah.
Banyak kalangan, ekonom dan juga dari pihak pemerintah sendiri yang berpendapat positif terhadap perkembangan pesat dari perbankan syariah di Indonesia
Usaha meningkatan market share dari perbankan syariah menjadi 20% ditengah ketidakstabilan perekonomian nasional bukanlah suatu yang mudah. Tantangan tersendiri bagi pengembang perekonomian nasional yang berbasis syariah terlebih perbankan syariah itu sendiri, sebab tantangan tersebut harus segera dijawab dalam kurun waktu 8 tahun kemudian. Dengan kata lain ada tujuan yang mesti segera dipersiapkan dan dilakukan oleh seluruh komponen ekonomi syariah untuk mencapai market share dengan total 20% dari keseluruhan pasar perbankan nasional.
Secara awam upaya peningkatan market share menjadi 20%, dapatlah dianggap pula merupakan usaha meningkatkan aset perbankan syariah menjadi 20% pula dari keseluruhan aset perbankan nasional. Hal itu berarti mesti ada peningkatan sebesar 16% (dari perbandingan nilai total aset perbankan nasional), karena total aset perbankan syariah yang kini nilainya sebesar Rp 161,5 trilliun namun jumlah itu hanya sekitar 4% (data Bank Indonesia per Mei 2012). Total aset perbankan nasional hingga Mei 2012 ini adalah Rp 3.827,4 triliun. Pendapat dari Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Gatot M Suwondo, mengekspetasikan aset perbankan Indonesia akan menjadi Rp 5.000 triliun yang disebabkan pertumbuhan setiap tahunnya yang diasumsikan sebesar 20%. Dengan asumsi pertumbuhan tersebut serta tidak terjadi hal yang menghadang, maka total aset perbankan nasional Indonesia akan menjadi Rp 16.256,65 triliun di tahun 2020. Disisi lain, jika perbankan syariah mampu mencapai nilai aset 20% juga maka total aset perbankan syariah adalah Rp 3.251,33 triliun, sehingga perbankan syariah harus mampu meningkatkan total asetnya Rp 386,23 triliun setiap tahunnya dalam kurun waktu 8 tahun.
Nilai penambahan aset sebesar Rp 386,26 triliun adalah angka yang sangat besar untuk dicapai setiap tahun mengingat ketidakstabilan perekonomian nasional yang belum kunjung habis dengan permasalahan. Apalagi peningkatan market share yang belum sepenuhnya didukung oleh berbagai pihak penting yang terkait, termasuk masyarakat Indonesia yang sebagian besar tergolong masih awam dengan perbankan syariah. Padahal masyarakat adalah tujuan utama dalam pengembangan nilai market share perbankan syariah sebagai nasabah maupun komponen stakeholder-nya. Tingginya market share sangatlah menentukan perkembangan aset dari perbankan syariah tersebut.

1.2 Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah yang merupakan tugas mata kuliah Sistem Keungan dan Perbankan Syariah ini memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Mengetahui perkembangan terkini mengenai industri perbankan syariah di Indonesia
  2. Mencari tahu peranan yang dapat diambil oleh perbankan syariah dalam peningkatan market share-nya di Indonesia
  3. Mengetahui dukungan yang dapat diberikan oleh regulator seperti Bank Indonesia dan Pemerintah dalam mendukung akselerasi market share perbankan syariah.

1.3 Perumusan Masalah
            Permasalahan yang akan dibahas didalam makalah ini dapat dirumuskan ke dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.      Bagaimana perkembangan terkini industri perbankan syariah di Indonesia?
2.      Apa sajakah peranan dan solusi yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah dalam peningkatan market share nya di Indonesia?
3.      Bagaimana dukungan yang dapat diberikan oleh pihak Bank Indonesia dan Pemerintah dalam mendukung akselerasi market share perbankan syariah?



BAB II
Sejarah dan Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia

2.1 Sejarah Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia

Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia diawali dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan yang Islami. Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, penghalangnya adalah faktor politik pada masa itu, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam .
Pada awal tahun 1980-an, rintisan pendirian perbankan syariah mulai dilakukan. Maraknya seminar dan diskusi tentang urgensi bank syariah yang dilakukan masyarakat dan akademisi kian memantapkan langkah itu. Sebagai sebuah uji coba, mereka kemudian mempraktikkan gagasan tentang bank syariah dalam skala kecil. Sejak itu, berdirilah Baitul Maal at-tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.
Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan lembaga keuangan konvensional yang sudah ada. Mencermati aspirasi masyarakat untuk memiliki lembaga keuangan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindak lanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pendalaman konsep-konsep keuangan syariah, termasuk system perbankan syariah.
Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Ke-IV MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990. Hasilnya, lahirnya amanat untuk pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertamadi Indonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk menindak lanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalahBank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED). Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan system perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung system operasional bank syariah, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era system perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Pada tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya keberadaan system perbankan syariah di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertama kalinya nama bank syariah secara resmi menggantikan istilah bank bagi hasil yang telah digunakan sejak tahun 1992. Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa system perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas system keuangan nasional ketika melewati guncangan.
Kemampuan itu semakin mempertegas posisi system perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan. Pada akhirnya, system perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai “lebih dari sekedar bank” (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa dimasa mendatang minat masyarakat Indonesia akan semakin tinggi untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya, hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas system keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (Arsitektur Perbankan Indonesia (API)).
2.2 Perkembangan Aset Perbankan Nasional dan Perbankan Syariah

2.3 Perkembangan Industri Perbankan Nasional dan Perbankan Syariah
2.4 Perkembangan SDM Perbankan Syariah Periode 2005-2011
Pertumbuhan SDM di perbankan syariah terus mengalami kenaikan tiap tahunnya,meskipun terjadi penurunan pada tahun 2009-2011 pada level unit usaha syariah. Namun, itu tidak menjadi perubahan yang signifikan terhadap kenaikan total SDM di perbankan syariah tiap tahunnya. Ini membuktikan bahwa kebutuhan akan SDM yang berkualitas untuk perbankan syariah sangat dibutuhkan tiap tahunnya. Kenaikan jumlah SDM diperbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan market share di perbankan syariah.



BAB III
Peran Solutif Perbankan Syariah dan Dukungan Bank Indonesia serta Pemerintah dalam Mencapai 20% Market Share
Perbankan Nasional di Tahun 2020

3.1 Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Pihak Perbankan Syariah
Masih kecilnya market share perbankan syariah di Indonesia membutuhkan solusi dan faktor penentu keberhasilannya. Pertumbuhan aset syariah yang pesat dan adanya penambahan jumlah bank ataupun jumlah cabang syariah tiap tahunnya belum mampu meningkatkan market share industri syariah secara signifikan. Terdapat 3 aspek yang menjadi faktor penentu keberhasilan bank syariah meningkat secara market share ditengah masyarakat Indonesia, yakni Leveraging, keberpihakan stakeholders,dan unique value propositions.
Hal pertama yaitu untuk implementasi leveraging, maka perlu ada optimalisasi model leveraging di Unit Usaha Syariah, perlu ada perluasan konsep delivery channel sehingga bank umum syariah dapat melakukan leveraging secara optimal dengan bank induk, dan perlu ada perluasan network dan coverage dari bisnis syariah yang dapat dilakukan secara cepat dan efisien. Sementara itu, keberpihakan stakeholder juga perlu ada, yakni dari pemerintah, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Ikatan Akuntansi Indonesia Syariah. Diperlukan dukungan dari setiap pihak yang terkait dengan industri perbankan dan konsisten menjalankan setiap fungsinya.
Selanjutnya, dalam hal keberpihakan stakeholder merupakan sesuatu yang dapat dirangkul oleh perbankan syariah di Indonesia mengingat tidak keseluruhan masyarakat Indonesia ataupun pihak stakeholder merupakan kelompok sharia loyalist yang mementingkan kesesuaian dengan syariah ketimbang return yang didapat. Perlu dilakukan sosialisasi mendalam, terencana, dan berkepanjangan. Baik itu melalui penyuluhan langsung ke masyarakat maupun melalui seminar, diskusi dan juga pendidikan serta trainning.
Sedangkan yang terakhir Unique Value Proposition,  adalah perbankan syariah perlu memiliki produk dengan karakteristik syariah yang unik, seperti gadai syariah dan murabahah emas, ijarah, dan talangan haji. Tagline bahwa produk syariah adalah produk yang bersifat universal dan mengedepankan keunggulan fitur juga perlu ada. Jadi, memang faktor-faktor ini bisa meningkatkan market share perbankan syariah.
3.2 Dukungan dari Bank Indonesia dan Pemerintah
Peran yang Dilakukan oleh Pihak Bank Indonesia
            Dalam hal ini Bank Indonesia tidak hanya bertindak sebagai bank central yang memiliki tugas regulasi di bidang moneter tetapi juga diharapkan dapat berperan layaknya orang tua yang mendukung kemajuan anaknya, dipermasalahan ini adalah perbankan syariah. Peningkatan perbankan syariah kedepan harusnya didukung dengan berbagai ketentuan dari Bank Indonesia, baik itu dari segi publikasi hingga legalitas produk yang mengarah kepada berkembangnya perbankan syariah.
            Sebagai langkah mendukung perkembangan perbankan syariah Bank Indonesia sendiri pada tanggal 15 Maret 2012 telah menerbitkan Surat Edaran No. 14/10/DPNP Tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini pada riil-nya dapat menguntungkan perbankan syariah yang dalam hal ini perbankan syariah tidaklah membebankan batas pembayaran down payment (DP) dan akad musyarakah mutanaqisah pada produk kredit pemilikan rakyat (KPR) syariah begitu menarik nasabah.
Selain itu adanya ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor pada PBI No. 14/11/PBI/2012 yang mengatur bahwa penerimaan tersebut ditujukan kepada bank lokal merupakan sebuah pasar segar yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah. Tidak cukup dengan melegalkan beberapa peraturan diatas, perbankan syariah dan Bank Indonesia haruslah selalu bersinergi untuk memperbaiki publikasi serta pemasaran dari perbankan syariah.

Peran yang Seharusnya Diemban Pemerintah Indonesia
Salah satu upaya meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah adalah dengan menambah jumlah BUS (Bank Umum Syariah) khususnya bank BUMN syariah. Para pengamat ekonomi syariah menyatakan bahwa kemauan politik pemerintah untuk mendukung bank syariah masih setengah-setengah, dan terlihat kurangnya dukungan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah di Indonesia. Padahal, kontribusi bank syariah untuk mendukung sektor riil sangat tinggi, dibuktikan dengan tingginya alokasi pembiayaan untuk investasi dan modal kerja ketimbang konsumsi.
Untuk itu, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan pemerintah khususnya Kementerian BUMN untuk melakukan gebrakan dalam meningkatkan pangsa perbankan syariah di Indonesia. Pertama, adalah mengonversi Bank Tabungan Negara (BTN) konvensional plus UUS (Unit Usaha Syariah) Bank Tabungan Negara Syariah menjadi Bank Tabungan Negara Syariah BUS (Bank Umum Syariah). Ini merupakan salah satu contoh pilihan bagi pemerintah. Apabila opsi ini dipilih, maka akan terjadi kenaikan aset perbankan syariah yang luar biasa. Laporan publikasi terbaru Bank Tabungan Negara menunjukkan bahwa aset Bank Tabungan Negara konvensional akhir tahun lalu tercatat Rp 89 triliun dan UUS Bank Tabungan Negara beraset Rp 5 triliun.Dengan demikian,  jika dilaksanakan konversi akan menambah aset industri perbankan syariah lebih kurang Rp 94 triliun. Apabila opsi ini dipilih maka dari sisi skema produk syariah pun tidak terlalu rumit karena produk KPR di Bank Tabungan Negara konvensional bila disyariahkan memiliki nilai jual yang sangat menarik.
Kedua, spin off UUS BTN. Pilihan ini akan semakin memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah mendukung perkembangan perekonomian ataupun perbankan syariah. Bila opsi ini yang menjadi pilihan hanya akan memberikan kontribusi ke industri perbankan syariah Rp 5 triliun. Angka ini tidak terlalu signifikan. Opsi manapun yang akan dipilih pemerintah untuk positioning dan teknis pelaksanaannya tidak akan terlalu sulit karena dalam jajaran komisaris Bank Tabungan Negara ini terdapat beberapa nama besar di industri perbankan Indonesia. Mereka di antaranya adalah Subarjo Joyosumarto, Zaki Baridwan dan lain-lain. Khusus Subarjo saat ini masih men jabat sebagai pimpinan di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Sebuah lembaga yang memiliki unit untuk melahirkan sumber daya insani (SDI) perbankan syariah yang tangguh. Akhirnya, semuanya kita kembalikan kepada kemauan politik pemerintah khususnya Kementerian BUMN apakah memiliki kemauan politik yang kuat untuk mendukung perbankan syariah di Indonesia atau tidak.
Pengalokasian sebagian dana APBN yang ribuan triliun ke perbankan syariah merupakan opsi lain yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI. Jika pemerintah berani melakukan hal tersebut, perbankan syariah akan mampu berkembang lebih cepat dikarenakan salah satu kendala perbankan syariah pada saat sekarang adalah perihal modal. Sektor alokasi dalam bidang pendidikan juga merupakan hal yang dapat saja diterapkan oleh pemerintah, agar sosialisasi melalui edukasi dapat secara efektif dan efisien terlaksana. Disamping sebagai sarana untuk membangun SDM dalam bidang syariah, edukasi juga suatu sarana yang mempublikasikan perbankan syariah secara terstruktur.
BAB IV
Penutup

4.1  Kesimpulan
Dalam setiap pemberitaan baik itu melalu media massa cetak, elektronik dan juga online perkembangan terkini mengenai industri perbankan syariah di Indonesia selalu diberitakan dalam tren positif yang mengalami pertumbuhan setiap tahun dan tidak kurang dari 40% secara total pertumbuhan dari perbankan syariah. Disaat ditelusuri secara mendalam dan membandingkan kepada perkembangan perbankan nasional, nilai aset perbankan syariah yang diberitakan berkembang dengan pesat barulah sebesar Rp 161,5 triliun (4% dari keseluruhan aset perbankan Indonesia). Padahal aset perbankan syariah ditargetkan telah mencapai 5% pada tahun 2010 silam. Sebuah pencapaian yang tidak sesuai dengan hal yang kita dengar ataupun kita ketahui.
Banyak peranan yang dapat diambil oleh perbankan syariah dalam peningkatan market share-nya di Indonesia, apakah itu memperbaiki produk-produk perbankannya, sosialisasi, pendidikan SDM hingga pemasaran yang “renyah” untuk setiap golongan. Dalam hal ini dukungan dari Bank Indonesia serta sokongan Pemerintah sangatlah diperlukan untuk mengefektifkan segala hal yang dirancang oleh perbankan syariah tersebut.

4.2  Saran
Kita sebagai kalangan masyarakat yang menjadi sasaran untuk mencapai peningkatan market share perbankan syariah seharusnya bersikap sharia loyalist bagi kita yang memiliki dasar dalam pendidikan Islam, baik itu mahasiswa, dosen, akademisi, maupun ulama. Perbankan syariah juga membutuhkan dukungan dan bantuan dari pihak masyarakat tersebut, baik itu berupa ladang penghasil SDM syarih ataupun hanya turut membantu dengan menabung dan menggunakan produk-produk perbankan syariah. Akan tetapi, dengan mengajak kalangan lainnya yang sulit untuk dijangkau pihak perbankan syariah itu sudah suatu hal yang dapat membantu agama Allah, Islam, dan kita telah mengamalkan isi dari ayat ke 19 dari Surat Ali Imran yang berbunyi “agama yang benar disisi Allah adalah Islam…” maka tetaplah bersabar dalam memperjuangkan ekonomi syariah karena Allah bersama orang-orang yang sabar memperjuangkan agamaNya, sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 153, “Hai orang-orang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”
Keyword:
Aset                                         = nilai kepemilikan sumber ekonomi yang dapat
   memberikan manfaat usaha.
BUS                                         = Bank Umum Syariah
Leverage                                  = rasio dari jumlah modal yang digunakan dalam transaksi
   untuk uang jaminan yang diperlukan.
Market share                            = besar dari bagian pasar yang relevan dimiliki
Return                                      = tingkat pengembalian atas investasi.
Stakeholder                              = kelompok atau individu yang sebagai pemegang
   peranan/kendali serta dapat mempengaruhi dan
   dipengaruhi oleh permasalahan/isu yang terkait.
Unique Value Proposition        = proporsi nilai produk yang menarik, unik dan bernilai jual
   yang lebih.
UUS                                         = Unit Usaha Syariah



Daftar Pustaka

Amianti, Grace Dwitiya. 2012. aset bank RI capai 5000 triliun pada 2013. [terhubung
    (tanggal akses 7 Desember 2012)

Anonim. 2008. sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia. [terhubung 

Anonim. 2012. perkembangan perbankan syariah di Indonesia. [terhubung berkala]

Anonim. 2012.  perlu solusi jitu tingkatkan pangsa pasar syariah. [terhubung berkala]
    (tanggal 9 Desember 2012.)

Anonim. menanti lahirnya bank BUMN syariah. [terhubung berkala]
    Desember 2012)

Karim, Adiwarman.2003.Bank Islam :AnalisisFiqhdanKeuangan. Jakarta :IIIT Indonesia